7 Tahun Ayah Setubuhi Anak Kandung, di Sel Dikerangkeng

Ayah setubuhi anak kandung

TOPMETRO.NEWS – Ayah setubuhi anak kandung, peristiwanya terjadi lagi. Sat Reskrim Polres Siak terpaksa menahan pelaku persetubuhan anak kandungnya sendiri berinisial JP (21). Pelaku diketahui berinisial AP (49) warga Kabupaten Siak.

Ayah Setubuhi Anak Kandung, Ketika Usia 13 Tahun

Dalam keterangan laporan korban di Mapolres Siak, JP menceritakan dia disetubuhi ayah kandungnya pada 2013 lalu pada saat itu JP masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP serta tidak ingat lagi tanggal kejadiannya.

Dari Pengakuan JP tersangka AP memaksa menyetubuhinya 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP.

Korban Diancam Pelaku

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menerangkan selama ini korban JP diancam oleh Tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapa pun.

Korban tidak pernah menceritakan kejadian itu kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan “awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau”.

Tante Korban Diperkosa Pelaku

Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana itu dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga tante tante korban juga sempat hendak diperkosa tersangka.

”Namun tante tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yg dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban.” Jelas dedek.

Tersangka, dalam interogasi polisi, mengakui perbuatannya dan saat sekarang ini tersangka masih diproses Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

”Tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Cerai dari Istri, Anak Kandung ‘Digituin’, Medis Bilang Anus Korban Rusak

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, lantaran cerai dari istri, suami malah nekat berbuat keji. Bayangkan anak kandungnya yang berusia 5 tahun dicabuli.

Tak pelak lagi, korban hingga kini menderita trauma mendalam. Untunlah polisi sudah mengamankan sang ayah bejat berinisial RM alias Mul itu. Dia ditangkap lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap darah dagingnya sendiri.

Info di kepolisian, Mul tega mencabuli anaknya sendiri, setelah pisah cerai dari istri (red, ibu korban). Diketahui, pelaku dan ibu korban bercerai tahun 2018 silam.

“Pelaku tidak mengakui itu perbuatannya. Namun dari hasil visum sudah menjelaskan semuanya,” kata AKBP M Yoris Maulana Yusuf, Kapolres Cimahi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020).

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | spiritriau

Related posts

Leave a Comment